INFORMASI

Tidak akan kekurangan ilmu, jika kita berbagi ilmu.
(We Will Not Lost Our Knowledge if we share it to everyone)

Kamis, 01 Mei 2014

PEMBAHASAN SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQIH

Dalam sejarah islam, fiqh sebagai hasil ijtihat para ulama lebih dahulu popular di kalangan umat islam dan dibukukan dalam system tertentu dibandingan dengan ushul fiqh. Perumusan ushul fiqh dilakukan setelah nabi saw wafat, yaitu periode sahabat. Sementara ushul fiqh sebagai sebuah metode istinbath, baru tersusun sebagai salah satu bidang ilmu pada abad ke 2 hijriah. Namun, para ahli hokum islam mengakui dalam prakteknya ushul fiqh muncul berbarengan dengan lahirnya fiqh.[1]  

1.      Fiqih pada masa Nabi SAW
Ushul fiqih bersamaan munculnya dengan ilmu fiqih meskipun dalam penyusunannya ilmu fiqih dilakukan lebih dahulu dari pada ushul fiqih. sebenarnya keberadaan fiqih  harus didahului oleh ushul fiqih, karena ushul fiqih itu adalah ketentuan atau kaidah yang harus diikuti mujtahid pada waktu menghasil fiqhnya. Namun dalam perumusanya ushul fiqih datang belakanga.[2]
Di zaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan As-sunnah. Apabila suatu kasus terjadi, Nabi SAW menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka Rasulullah SAW menetapkan hukum kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan hadits atau sunnah.
Hal ini antara lain dapat diketahui dari sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: “Sesungguhnya saya memberikan keputusan kepada kamu melalui pendapatku dalam hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Abu Daud dari Ummu Salamah)
Dengan cara seperti itulah mu'az ibn jabal memberiakn jawaban kepada nabi dalam dialoq diantara keduanya sewaktu mu'az diutus nabi keyaman untuk menduduki jabatan wali.[3]
 عَنْ مُعَاذٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ لَهُ : كَيْفَ تَقْضِى إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟. قَالَ : أَقْضِى بِكِتَابِ اللَّهِ. قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْهُ فِى كِتَابِ اللَّهِ؟ قَالَ : أَقْضِى بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْهُ فِى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ..قَالَ : أَجْتَهِدُ بِرَأْيِى لاَ آلُو.
“Dari mu’az : susungguhnya Rasulullah SAW ketika mengutusku untuk pergi ke Yaman. Nabi bertanya padaku: “Bagaimana engkau (mu’az) mengambil suatu keputusan hukum terhadap permasalahan hukum yang diajukan kepadamu?”
 mu’az: “saya akan mengambil suatu keputusan hukum berdasarkan kitab Allah (Al-Quran). Nabi : Kalau kamu tidak menemukan dalam kitab Allah?
 Mu’az,: saya akan mengambil keputusan berdasarkan keputusan berdasarkan sunnah Rasulullah. Nabi:  jika engkau tidak ketemukan dalam sunnah? Mu’az: saya akan berijtihad, dan saya tidak akan menyimpang.
Dorongan untuk melakukan ijtihad itu tersirat juga dalam hadits Nabi yang menjelaskan tentang pahala yang diperoleh seseorang yang melakukan ijtihad sebagai upaya yang sungguh-sungguh dalam mencurahkan pemikiran baik hasil usahanya benar atau salah. Selain dalam bentuk anjuran dan pembolehan ijtihad oleh Nabi di atas, Nabi sendiri pada dasarnya telah memberikan isyarat terhadap kebolehan melakukan ijtihad setidak-tidaknya dalam bentuk qiyas sebagaimana dapat kita temukan dalam hadits-haditnya sebagai berikut :
“Seorang wanita namanya Khusaimiah datang kepada Nabi dan bertanya, Ya Rasulullah ayah saya seharusnya telah menunaikan haji, dia tidak kuat duduk dalam kendaraan karena sakit, Apakah saya harus melakukan haji untuknya? Jawab Rasulullah dengan bertanya bagaimana pendapatmu bila Ayahmu mempunyai utang? Apakah engkau harus membayar? Perempuan itu menjawab , Ya, Nabi berkata utang kepada Allah lebih utama untuk dibayar.
Hadits ini menggambarkan upaya qiyas yang dilakukan oleh Nabi, yaitu ketika seorang sahabat datang kepada Nabi yang menanyakan tentang keharusan penunaian kewajiban ibadah haji bapaknya yang mengidap sakit, Nabi menegaskan keharusan penunaiannya dengan melakukan pengqiyasan terhadap pembayaran utang antara sesama manusia.
Contoh–contoh yang ditemukan oleh rasulullah, baik ketika beliu masih hidup atau setelah wafat, menjadi bukti terjadinya praktis ijtihad pada masa itu hanya saja, pada waktu itu tidak tersusun sebagai ilmu yang kelak disebut ushul fiqh. Karna pada masa itu, ilmu tersebut belum dibutuhkan adanya. Sebab, rasul mengetahui cara-cara nash dalam menunjukan hokum, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga beliu tidak membutuhkan adanya suatu ilmu khusus yang mengatur kaidah-kaidah ijtihad.[4]
2.      Ushul Fiqih pada masa sahabat
Para sahabat yang melakukan ijtihat melahirkan fiqh secara praktis mereka menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh, meskipun belum tersusun dalam satu disiplin ilmu. Kemampuan para sahabat menerapkan kaedah-kaedah ushul fiqh berasal dari bimbingan Nabi SAW. Mereka mengetahui dan mengikuti secara langsung praktek-praktek tasyri'(pembentukan hokum) yang dilakukan Rasul SAW.[5]
Sebagai contoh hasil ijtihad para sahabat, yaitu : Umar bin Khattab RA tidak menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat/terpaksa). Dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, hanya berhak mendapatkan mut’ah. Ali menyamakan kedudukan wanita tersebut dengan wanita yang telah dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, yang oleh syara’ ditetapkan hak mut’ah baginya,[6] sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya :
“Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.(al baqarah:263)
Menurut abd al-wahab abu sulaiman, para sahabat telah mempraktikan ijma', qias, dan istislah(maslahah mursalah) bilamana hokum suatu masalah tidak ditemukan secara tertulis dalam al-qu'an dan sunah. Praktik ijtihad para sahabat dengan memakai metode-metode tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang baru mulai berkembang waktu itu. Menurut Muhammad abu Zahrah, ushul fiqh yang dirumuskan kemudian berakar dan diramu dari praktik-praktik ijtihat para sahabat[7]
3.      Ushul Fiqih Pada masa tabi’in.
Pada masa tabi'in metode istinbat menjadi semakin jelas dan meluas di sebabkan tambah luas daerah islam sehingga banyak permasalahan baru muncul. Banyak para tabi'in hasil didikan sahabat yang mengkhususkan diri untuk berfatwa dan berijtihat, antara lain sa'id ibn al musayyab(15h-96H)di madinah, dan 'lqamah ibn qays (w. 62 H) serta Ibrahim al Nakha'I (w. 96 H ) di irak .
pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah.Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari’ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara’ dalam menetapkan hukum dalam berijtihad.
Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar’iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita.
Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi’iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh[8].

4.       Imam al-Syafi’i Penulis Pertama Ushul Fiqh Sebagai Disiplin Ilmu.
Imam syafi'I belajar pertama kali dengan Syeikh Muslim bin Khalid al-Zinji hingga mendapat kesaksian untuk memberikan fatwa, walau Syafi’i ketika itu masih berumur lima belas tahun. Meskipun demikian, ia keberatan memberi fatwa, karena dirinya telah dikuasai obsesinya untuk menguasai seluruh faham fiqh yang berkembang pada zamannya. Sebagaimana Imam Malik di Madinah, Abu Hanifah di Kufah, al-Auza’i di Syam, al-Laits di Mesir.
Demi memenuhi apa yang menjadi obsesinya tersebut, ia bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya, dengan menghafal karya monumental dari Imam Malik, yaitu kitab al-Muwaththa’, sebelum ia mulai berguru kepada penyusunnya. Sehingga ketika ia belajar pada Imam Malik hanya dalam beberapa hari saja kitab al-Muwaththa’ selesai. Imam Malik sempat heran atas kecerdasan dan kefasihan Syafi’i dan selalu meminta untuk mengulang atau meneruskan bacaannya ketika belajar.
Setelah di Madinah bersama Imam Malik, ia meneruskan perkelanaannya mencari ilmu ke Kufah selama dua tahun. Dan Kufah, ia telah mentransfer seluruh fiqh Abu Hanifah dan telah banyak mendapat kemajuan yang luar biasa. Hal itu terlihat dalam setiap majlis pembahasan keagamaan Syafi’i sangat menonjol dan mendominasi. Di samping itu memang ditunjang oleh penguasaannya dalam ilmu filsafat, logika, fisika, kedokteran, falak dan ilmu-ilmu empiris lainnya, yang sebelumnya telah dipelajari dari tokoh rasionalis di Irak dan para murid Abu Hanifah selama di Madinah. Syafi’i tinggal di Madinah di bawah naungan Imam Malik hingga Imam Malik wafat pada tahun 179 H. Pada saat itu, umur beliau dua puluh sembilan tahun.
Sepeninggal gurunya, Syafi’i pergi ke Najran dengan tujuan bekerja, namun di sana ia justru mendapat kesempatan meleng­kapi obsesinya menguasai fiqhnya al-Laits, di mana dia berguru pada Yahya bin Hissan, salah seorang murid al-Laits. Dan dialah, Syafi’i mengambil seluruh pengetahuan fiqh al-Laits. Dan di sana pula lah, ia banyak bergaul dengan ulama Syi’ah dan banyak bergesekan dengan penguasa Sunni bahkan dia sempat dituduh memberontak dan menjadi pengikut golongan Syi’ah karena perkataan beliau yang bemada condong kepada keturuanan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, ia sempat diajukan ke meja hijau di masa Harun al-Rasyid karena perkataannya sebagai berikut: “Jika Rafidhi (Syi’ah) itu mencintai keluarga Muhammad saw maka saksikanlah bahwa sesungguhnya saya Rafidhi.” Kejadian itu pada tahun 184 H, ketika ia berusia tiga puluh empat tahun.
Karya Imam Syafi’i yaitu, al-Risalah  adalah kitab ushul fiqh yang pertama ditulis. Kitab tersebut menjadi tonggak bagi perkembangan ushul fiqh sebagai bidang ilmu yang mandiri. Para ahli ushul menganggap Imam Syafi’i sebagai Bapak dan Pendiri ilmu ushul fiqh. Di kalangan madzhab Hanafi ada yang menolak bahwa Imam Syafi’i sebagai pendiri ushul fiqh. Mereka menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan dua muridnya: Imam Abu Yusuf Ibnu Abi Laila dan Muhammad bin Hasan al-Syaybani adalah peletak ilmu ushul fiqh.[9] Sejarah memang mencatat bahwa Imam Syafi’i pernah berguru kepada Imam Muhammad bin Hasan al-Syaybani.
Klaim golongan Hanafi boleh jadi benar apabila dikaitkan dengan munculnya gagasan metodologis ushul fiqh. Imam Syafi‘i tidak memulai segalanya dari ruang kosong. Rumusan-rumusan yang beliau tulis tentu telah dibicarakan orang pada masanya. Apalagi pemikiran ushul fiqh di Iraq memang kaya dan maju di masa itu. Hanya saja, Imam Syafi‘i lah yang memiliki bukti otentik, berupa karya, yang bisa menjadi patokan bagi dimulainya ushul fiqh sebagai bidang ilmu yang mandiri.

5.      Aliran-Aliran Ushul Fiqh
Sejarah perkembangan ushul fiqh menunjukkan bahwa ilmu tersebut tidak mandeg, melainkan berkembang secara dinamis. Ada beberapa aliran metode penulisan ushul fiqh yang saat ini dikenal. Secara umum, para ahli membagi aliran penulisan ushul fiqh menjadi dua, yaitu mutakallimin (Syafi’iyyah) dan  aliran fukaha (Aliran Hanafiyah). Dari kedua aliran tersebut lahir aliran gabungan. Tiga aliran utama tersebut diuraikan sebagai berikut
a.       Aliran jumhur ulama ushul fiqh
Aliran ini dikenal dengan aliran Syafi’iyyah atau aliran mutakallimin. Alasan penamaan tersebut bisa dipahami mengingat karya-karya ushul fiqh aliran mutakallimin banyak lahir dari kalangan Syafi’iyyah, seperti al-Luma’ karya al-Syirazi, al-Mustashfa karya al-Ghazali, al-Mahsul karya Fakhruddin al-Razi, al-Burhan dan al-Waraqat karya al-Juwayni, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya al-Amidi, Minhaj al-Wushul ila Ilm a’-Ushul karya al-Baidlawi dan sebagainya. Karya al-Ghazali, al-Razi, dan al-Amidi banyak dirujuk oleh para ahli ushul fiqh dari madzhab non-Syafi’i. Kitab Rawdlah al-Nadzir wa Jannah al-Munadzir karya tokoh Hanabilah Ibnu Qudamah al-Maqdisi, misalnya, dipandang sebagai ringkasan dari al-Mustashfa karya al-Ghazali dan kitab Muntaha al-Wushul (al-Sul)wa al-Amal fi Ilmay al-Ushul wa al-Jadal karya Ibnu Hajib dipandang sebagai ringkasan kitab al-Ihkam fi ushul al-Ahkam karya al-Amidi.
Ada penulis dari kalangan Maliki, seperti:Ibnu Hajib (pengarang Muntaha al-Wushul (al-Sul) wa al-Alam fi Ilmay al-Ushul wa al-Jadal). Dan ada pula penulis dari kalangan Dzahiriyyah, seperti: Ibnu Hazm al-Andalusi (pengarang kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam).
Sebutan mutakallimin adalah sesuai dengan karakteristik penulisannya. Kaum mutakallimin adalah orang-orang yang banyak bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif, termasuk logika Yunani. Orang-orang seperti Qadli Abdul Jabbar adalah seorang teolog Mu’tazilah. Imam Abu al-Husayn al-Bashri pun termasuk dalam aliran Mu’tazilah. Sementara itu, Imam Abu Bakar al-Baqillani, yang menulis buku al-Taqrib wa al-Irsyad dan diringkas oleh Imam al-Juwayni, dipandang sebagai Syaikh al-Ushuliyyin. Imam al-Juwayni sendiri, Imam al-Ghazali, dan Fakhruddin al-Razi adalah di antara tokoh-tokoh besar Asy’ariyyah penulis ushul fiqh. Ada pula penulis yang tidak menunjukkan kejelasan afiliasi teologis, tetapi menulis dengan pola mutakallimin, seperti Imam Abu Ishaq al-Syirazi.[10]
Ada beberapa ciri khas penulisan ushul fiqh aliran Mutakallimin, antara lain:
  1. Penggunaan deduksi di dalamnya. Ushul fiqh mutakallimin membahas kaidah-kaidah, baik disertai contoh maupun tidak. Kaidah-kaidah itulah yang menjadi pilar untuk pengambilan hukum. Jadi, kaidah dibuat dahulu sebelum digunakan dalam istimbath. Kaidah-kaidah tersebut utamanya berisi kaidah kebahasaan.
  2. Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan teori pengetahuan, seperti terdapat dalam al-Luma karya al-Syirazi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Teori kalam yang sering dibahas adalah tentang tahsin dan taqbih. Sementara itu, dalam pembahasan mengenai teori pengetahuan tersebut, dimasukkan pengertian ilmu dan terkadang dimasukkan pula muqaddimah mantiqiyyah (pengantar logika), sebagaimana terdapat dalam al-Mustashfa karya al-Ghazali, Rawdlah al-Nadzir karya Ibnu Qudamah, dan Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Ibnu Hajib.
Aliran mutakallimin mengembangkan gagasan-gagasan yang telah ada dalam kitab al-Risalah karya al-Syafi’i dengan berbagai penjelasan dan materi tambahan. Aliran ini banyak diikuti oleh para ulama dan menjadi aliran utama dalam ushul fiqh, serta bersifat lintas madzhab.
b.      Aliran fuqaha atau Hanafiyah  
Aliran Fuqaha atau hanafiyah adalah aliran yang dikembangkan  oleh kalangan ulama hanafiyah, aliran ini adalah aliran yang diikuti oleh para ulama madzhab Hanafi.[11] Madzhab Hanafi adalah madzhab yang sejak semula memiliki pengembangan metodologis yang baik. Hal itu dibuktikan dengan pengaruh perkembangan ilmu qawaid fiqh di kalangan Syafi’iyyah yang dipengaruhi oleh qawaid fiqh Hanafi. Karena itu, mereka mengembangkan sendiri model penulisan ushul fiqh yang khas madzhab Hanafi.
Ciri khas penulisan madzhab Hanafi adalah berangkat dari persoalan-persoalan hukum yang furu yang dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut. Jadi, kaidah-kaidah dibuat secara induktif dari kasus-kasus hukum. Kaidah-kaidah tersebut bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain. Karena itu, ushul fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata
 Karya ushul fiqh di kalangan Hanafi cukup banyak dikenal dan dirujuk. Kitab-kitab ushul fiqh yang khas menunjukkan metode Hanafiyah antara lain:
  1. al-Fushul fi Ushul Fiqh karya Imam Abu Bakar al-Jashshash (Ushul al-Jashshash) sebagai pengantar Ahkam al-Quran.
  2. Taqwim al-Adillah karya Imam Abu Zayd al-Dabbusi
  3. Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul karya Fakhr al-Islam al-Bazdawi.
  4. Ushul Fiqh karya Imam al-Sarakhsi (Ushul al-Syarakhsi)
c. Aliran yang menggabungkan antara dua aliran diatas
 Pada perkembangannya muncul tren untuk menggabungkan kitab ushul fiqh aliran mutakallimin dan Hanafiyah. Metode penulisan ushul fiqh aliran gabungan adalah dengan membumikan kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqh. Persoalan hukum yang dibahas imam-imam madzhab diulas dan ditunjukkan kaidah yang menjadi sandarannya.
  Karya-karya gabungan lahir dari kalangan Hanafi dan kemudian diikuti kalangan Syafi’iyyah. Dari kalangan Hanafi lahir kitab Badi’ al-Nidzam al-jami‘ bayn Kitabay al-Bazdawi wa al-Ihkam yang merupakan gabungan antara kitab Ushul karya al-Bazdawi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Kitab tersebut ditulis oleh Mudzaffar al-Din Ahmad bin Ali al-Hanafi. Ada pula kitab Tanqih Ushul karya Shadr al-Syariah al-Hanafi. Kitab tersebut adalah ringkasan dari Kitab al-Mahshul karya Imam al-Razi, Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Imam Ibnu Hajib, dan Ushul al-Bazdawi. Kitab tersebut ia syarah sendiri dengan judul karya Shadr al-Syari’ah al-Hanafi. Kemudian lahir kitab Syarh al-Tawdlih karya Sa’d al-Din al-Taftazani al-Syafii dan Jam’ al-Jawami’ karya Taj al-Din al-Subki al-Syafi’i. 
  Tiga aliran di atas adalah aliran utama dalam ushul fiqh. Sebenarnya ada pula yang memasukkan takhrij al-furu’ ‘ala al-ushul dan aliran khusus sebagai aliran lain dalam ushul fiqh. Aliran takhrij al-furu’ ‘ala al-ushul dipandang berwujud berdasarkan dua kitab yang secara jelas menyebut istilah tersebut, yaitu Kitab Takhrij al-Furu’ ‘Ala al-Ushul karya al-Isnawi al-Syafi‘i dan Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul karya al-Zanjani al-Hanafi. Sementara itu, aliran khusus adalah aliran yang mengkaji satu pokok bahasan ushul fiqh tertentu secara panjang lebar, seperti mengenai maslahah mursalah sebagaimana dilakukan oleh al-Syatibi dalam al-Muwafaqat atau oleh Muhammad Thahir ‘Asyur dalam Maqashid al-Syariah.  




[1] Amir,  Syarifuddin. Ushul Fiqih .(Jakarta, Perdana Media Group, 2004). hlm. 9

[2] Amir, syarifuddin. Ushul fiqh jilid 1.(Jakarta,perdana media group, 2008). Hlm :40
[3] Ibid hal:37
[4] Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh,(Jakarta: PT Grafndo Persada, 2006) hlm: 31-32
[5] Lop. Cit hal:10
[6] Ibid hlm. 31
[7] Satria effendi,  M. zein. Ushul Fiqh(Jakarta:kencana,2009) hal:16
[8]Al –Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Jakarta : Al Majlis A’la Indonesia li Al-Dakwah I Islamiyah, 1972), hlm. 15
[9] Op. cit hal 128
[10] Wael B. Hallaq. A History of Islamic Legal Theories, an Introduction to Sunni Ushul Fiqh. (Cambridge:  Cambridge University Press. 1997),  hlm. 127
[11] Amir Syarifudin. Hal 14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No bodies perfect in the world. SO!! Give me comment (s)