I. Kurikulum Pendidikan Pra Kemerdekaan
Pendidikan pada prakemerdekaan
dipengaruhi oleh kolonialisme. Hasilnya bangsa ini dididik untuk mengabdi
kepada penjajah. Karena pada saat penjajahan semua bentuk pendidikan dipusatkan
untuk membantu dan mendukung kepentingan penjajah. Tujuan pendidikan kolonial
tidak terarah pada pembentukan dan pendidikan orang muda untuk mengabdi pada
bangsa dan tanah airnya sendiri, akan tetapi dipakai untuk menanamkan
nilai-nilai dan norma-norma masyarakat penjajah agar dapat ditransfer oleh
penduduk pribumi dan menggiring penduduk pribumi menjadi budak dari
pemerintahan kolonial
Pendidikan model bentukan Belanda
pada masa ini terdapat dua macam[1].
Pertama, Sekolah Kelas Dua untuk anak pribumi dengan lama pendidikan 3 tahun.
Sementara kurikulum yang diajarkan meliputi berhitung, menulis dan membaca.
Kedua, Sekolah Kelas Satu yang diperuntukkan untuk anak pegawai pemerintah
Hindia Belanda. Lama pendidikan ini awalnya 4 tahun, kemudian 5 tahun dan
terakhir 7 tahun. Kurikulum yang diajarkan meliputi ilmu bumi, sejarah, ilmu
hayat/menggambar dan ilmu mengukur tanah. Sementara bahasa pengantarnya menggunakan
Bahasa Melayu dan Bahasa Belanda.
Pada prinsipnya Undang-Undang
Hindia Belanda membagi jenis penduduk menjadi 3 golongan, yaitu Eropa, Timur
Asing, dan Bumiputera. Klasifikasi ini berpengaruh pula terhadap sistem
pendidikan ketika itu, yaitu:
- ELS (Europe Lagere School) yaitu sekolah untuk anak-anak Eropa, Tionghoa, dan Indonesia yang menurut undang-undang disamakan haknya dengan bangsa Eropa.
- HCS (Holand Chinese School) yaitu sekolah untuk golongan Tionghoa.
- HIS (Holand Inlandse School) yaitu sekolah untuk rakyat pribumi atau bumiputra golongan atas.
Ini merupakan gambaran pendidikan
rendah di Indonesia masa Belanda yang berlangsung sampai dengan tahun 1942.
Sementara untuk kelas menengah
didirikan Gymnasium yang terbatas siswanya hanya orang-orang Barat atau
golongan ningrat. Masa belajar pendidikan ini berlangsung selama 3 tahun.
Pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan pegawai-pegawai menengah dan tingkat
tinggi. Sedang mata pelajaran yang diajarkan meliputi Bahasa Belanda, bahasa
Inggris, Ilmu Hitung, Aljabar, ilmu ukur, ilmu alam atau kimia, ilmu hayat, ilmu
bumi, sejarah dan tatabuku. Perkembangan selanjutnya, Gymnasium berubah menjadi
OSVIA dan HBS. OSVIA sebagian diperuntukkan golongan ningrat bumiputera, sedang
HBS (Hogore Burgere School) untuk orang Belanda dari golongan tinggi. Dari
model pendidikan ini kemudian menjelma menjadi MULO (Meer Uifgebried Order
Wijs) yang lama pendidikannya ditambahkan 1 tahun dengan dasar bahwa anak-anak
pribumi dianggap kesulitan memahami pelajaran. Bahasa pengantar yang digunakan
adalah bahasa Melayu.
Pada tingkatan atas, Belanda
mendirikan AMS (Algemene Midelbare School). Sekolah ini didirikan pada 1919,
sebagai lanjutan dari sekolah lanjutan pertama atau MULO. Lama pendidikan ini
berlangsung selama 3 tahun yang terbagi pada bagian A dan bagian B. Bagian A
spesifikasinya adalah ilmu kebudayaan yaitu kesusatraan timur dan kesusatraan
klasik barat. Kesusastraan timur meliputi bahasa Jawa, Melayu, Sejarah
Indonesia dan ilmu bangsa-bangsa. Sedang kesusatraan klasik barat lebih kepada
bahasa latin. Sedang bagian B spesifikasi pelajarannya adalah Ilmu Pengetahuan
Kealaman yang meliputi ilmu pasti dan ilmu alam.
Sementara ketika kependudukan
beralih dari Belanda ke Jepang, maka pendidikan yang berbau Belanda disingkirkan
dengan diganti pendidikan berciri khas Jepang dan sesuai dengan tujuan mereka.
Pada pendidikan tingkat rendahan Jepang menggantinya dengan sebutan Kokumin
Gako dengan lama pendidikan 6 tahun. Kurikulum pendidikan ini lebih menitik
beratkan pada olahraga kemiliteran yang memang bertujuan untuk membantu
pertahanan Jepang. Anak-anak masa ini diajarkan untuk mengumpulkan kerikil dan
pasir untuk pertahanan, serta menanam pohon jarak untuk membuat minyak sebagai
kepentingan perang. Namun masa ini, bahasa pengantar yang digunakan adalah
bahasa Indonesia. Dengan demikian penggunaan bahasa Indonesia hampir merata di
semua sekolah. Materi yang dipelajari sebenarnya tidak jauh beda dengan masa
pendudukan Belanda, namun hanya saja yang awalnya semua hal yang berbau Belanda
tergantikan dengan model-model Jepang.
- Kurikulum Pendidikan Masa Orde Lama
Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2
kurikulum di antaranya:
1. Rencana Pelajaran 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada
masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda “Leer plan” artinya rencana pelajaran. Perubahan arah pendidikan
lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan
nasional. Sedangkan, asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang
berjalan saat itu dikenal dengan sebutan “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru
dilaksanakan pada tahun 1950. Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan
pada pendidikan pikiran. Yang diutamakan adalah : pendidikan watak, kesadaran
bernegara dan bermasyarakat. Pada masa tersebut siswa lebih diarahkan bagaimana
cara bersosialisasi dengan masyarakat. Proses pendidikan sangat kental dengan
kehidupan sehari-hari. Aspek afektif dan psikomotorik lebih ditekankan dengan
pengadaan pelajaran kesenian dan pendidikan jasmani. Oleh karena itu, yang lebih
penting adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bela Negara.
2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Tahun 1952, pendidikan di Indonesia
mulai mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Tujuan pendidikan dan pengajaran
Republik Indonesia tercantum dalam UU No.12 tahun 1954 Bab II pasal 3 yang
berbunyi :
“Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk
manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”
Sedangkan tentang dasar pendidikan
dan pengajaran dijelaskan dalam Bab III pasal 4. Organisasi kurikum yang
digunakan adalah separated subject curriculum, sedang mata pelajaran yang
diuraikan pada rencana pelajaran meliputi:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Daerah
- Berhitung
- Ilmu alam
- Ilmu Hayat
- Ilmu Bumi
- Sejarah
Dalam praktetk selain pelajaran tersebut diatas,
juga diberikan pelajaran yang lain, di antaranya:
a. Menyanyi
b. Menggambar
c. Pekerjaan tangan
d. Olahraga
Direktorat Pendidikan
dasar/prasekolah Departemen PP dan K pada tahun 1964 mengeluarkan suatu buku
pedoman kurikulum baru namanya” Rencana Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan
Sekolah Dasar"
Sistem pendidikan masa ini dikenal
dengan Sistem Panca Wardana atau sistem lima aspek perkembangan yaitu
perkembangan pelajaran.[2]
a. Perkembangan moral. Perkembangan moral
meliputi bidang pelajaran, yaitu : pendidikan kemasyarakatan, dan pendidikan
agama/ budi pekerti.
b. Perkembangan intelegensia, meliputi :
Bahasa Indonesia, bahasa daerah, berhitung dan pengetahuan alamiah.
c. Perkembangan emosional/artistic,
meliputi : seni sastra/musik, seni lukis/rupa, seni tari, seni sastra /drama.
d. Perkembangan keprigelan, terdiri dari ;
pertanian/peternakan, industry kecil/pekerjaan tangan, koperasi/tabungan dan
keprigelan-keprigelan lain.
e. Perkembangan jasmaniah, meliputi;
pendidikan jasmaniah dan pendidikan kesehatan.
- Kurikulum Pendidikan Masa Orde Baru
1. Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan tonggak
awal pendidikan masa orde baru. Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis,
mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama.
a. Prinsip-prinsip umum pelaksanaan
pendidikan nasional pancasila yaitu :[3]
1) Prinsip integritas
2) Prinsip kontinuitas
3) Prinsip sinkronisasi
b. Landasan Idill
1) Dasar Pendidikan Nasional
Dasar pendidikan adalah falsafah Negara pancasila
(ketetapan MPRS No.XXVII/MPRS/1996 Bab II Pasal 2)
2) Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional adalah membentuk manusia
pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh
pembukaan UUD !($5 dan isi UUD 1945 ( Ketetapan MPRS No. XXVII/1966 Bab II
pasal 3)
3) Isi Pendidikan Nasional
a) Mempertinggi mental moral budi pekerti
dan memperkuat keyakinan agama.
b) Mempertinggi kecerdasan keterampilan
c) Membina/mengembangkan fisik yang kuat
dan sehat ( ketetapan MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 4)
Kurikulum pada tingkatan SD 1968
dibagi menjadi tiga kelompok besar yaitu :
a) kelompok pembinaan Pancasila; pendidikan
agama, pendidikan kwarganegaraan, pendidikan bahasa Indonesia, bahasa daerah
dan olahraga.
b) Kelompok pembinaan pengetahuan dasar;
berhitung, ilmu pengetahuan alam, pendidikan kesenian, pendidikan kesejahteraan
keluarga (termasuk ilmu kesehatan).
c) Kelompok kecakapan khusus; kejuruan
agragia (pertanian, peternakan, perikanan), kejuruan teknik (pekerjaan
tangan/perbekalan), kejuruan ketatalaksanaan/jasa (koperasi, tabungan).
Pada masa ini siswa hanya berperan
sebagai pribadi yang pasif, dengan hanya menghapal teori-teori yang ada, tanpa
ada pengaplikasian dari teori tersebut. Aspek afektif dan psikomotorik tidak
ditonjolkan , hanya menekankan dari segi intelektualnya saja.
2. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada
tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar MBO (management by
objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur
Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah “satuan
pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan
pelajaran dirinci menjadi : tujuan instruksional umum (TIU), tujuan
instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar,
dan evaluasi.
Dasar pendidikan masa ini adalah
KTPD, MPR-RI No. IV/MPR/1973, yaitu; Pendidikan nasional berdasarkan atas
Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri dan bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa
Kurikulum 1975 disusun berdasarkan
pada prinsip-prinsip sebagai berikut[4]
;
a. Prinsip berorientasi pada tujuan
b. Prinsip relevansi
c. Prinsip efisiensi dan efektivitas
d. Prinsip fleksibilitas program
e. Prinsip berkesinambungan / kontinuitas
f. Prinsip pendidikan seumur hidup
3. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung “process
skill approach”. Proses menjadi lebih penting dalam pelaksanaan pendidikan.
Peran siswa dalam kurikulum ini menjadi mengamati sesuatu, mengelompokkan,
mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif
(CBSA) atau Student Active Learning (SAL). Pada kurikulum ini siswa diposisikan
sebagai subjek dalam proses belajar mengajar. Siswa juga diperankan dalam
pembentukkan suatu pengetahuan dengan diberi kesempatan untuk mengemukakan
pendapat, bertanya, dan mendiskusikan sesuatu
4. Kurikulum 1994 dan suplemen kurikulum
1999
Kurikulum 1994 merupakan hasil
upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975
dan 1984. Dalam ranah pendidikan dasar, isi kurikulum sekurang-kurangnya wajib
memuat bahan kajian dan pelajaran: pendidikan pancasila, pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, membaca dan menulis, matematika,
pengantar sains dan teknologi, ilmu bumi, sejarah nasional dan sejarah umum,
kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan jasmani dan kesehatan, menggambar,
bahasa Inggris.(PP. No. 28 tahun 1990. Pasal 14:2). Sementara materi muatan
lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah,
kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain.
Dalam kurikulum pendidikan kelas
dasar (SD/MI/SMP/MTS) ini, pengantar Sains dan Tekhnologi menempati peran
penting untuk dipelajari anak didik meskipun tidak mengabaikan aspek yang lain
Ciri-ciri yang menonjol dari
pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
a. Pembagian tahapan pelajaran di sekolah
dengan sistem catur wulan.
b. Pembelajaran di sekolah lebih menekankan
materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
c. Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu
yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh
Indonesia.
d. Pengulangan-pengulangan materi yang
dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman
- Kurikulum Pendidikan Pada Masa Reformasi
Pendidikan di era reformasi 1999
mengubah wajah sistem pendidikan Indonesia melalui UU No 22 tahun 1999, dengan
ini pendidikan menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pemerintah
memperkenalkan model “Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi
kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem
“Kurikulum Berbasis Kompetensi” atau yang kerap disebut kurikulum KBK.
Memasuki tahun 2003 pemerintah
membuat UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menggantikan UU
No 2 tahun 1989, dan sejak saat itu pendidikan dipahami sebagai: “usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan Negara.”.
1.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (2004)
Pada pelaksanaan kurikulum ini,
posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek dalam proses pendidikan dengan
terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu pengetahuan. Siswa justru
dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi. Peran guru diposisikan kembali
sebagai fasilitator dalam perolehan suatu informasi. KBK berupaya untuk
menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun
klasikal, berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
Kegiatan pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi
juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif. Kurikulum ini menitik
beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan
standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta
didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan
untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat
peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan
dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.
Karakteristik utama KBK,
yaitu:
- Menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan tuntasnya materi.
- Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan potensi siswa (normal, sedang, dan tinggi).
- Berpusat pada siswa.
- Orientasi pada proses dan hasil.
- Pendekatan dan metode yang digunakan beragam dan bersifat kontekstual.
- Guru bukan satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
- Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber belajar.
- Belajar sepanjang hayat;
- Belajar mengetahui (learning how to know).
- Belajar melakukan (learning how to do).
- Belajar menjadi diri sendiri (learning how to be)
- Belajar hidup dalam keberagaman (learning how to live together).
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
2006
Secara umum KTSP tidak jauh berbeda
dengan KBK namun perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam
penyusunannya, yaitu mengacu pada desentralisasi sistem pendidikan. Pemerintah
pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah
dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai
dengan kondisi sekolah dan daerahnya. Pada
kurikulum ini sekolah sebagai satuan pendidikan berhak untuk menyusun dan
membuat silabus pendidikan sesuai dengan kepentingan siswa dan kepentingan
lingkungan. KTSP lebih mendorong pada lokalitas pendidikan. Karena KTSP berdasar
pada pelaksanaan KBK, maka siswa juga diberikan kesempatan untuk memperoleh
pengetahuan secara terbuka berdasarkan sistem ataupun silabus yang telah
ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3.
Kurikulum
2013
Kurikulum
SD/SMP/SMA/SMK mengalami perubahan-perubahan antara lain: mengenai proses
pembelajaran, jumlah mata pelajaran, dan jumlah jam pelajaran. Beberapa mata
pelajaran wajib yang mengalami perubahan penambahan jam mata pelajaran. Jumlah
jam pelajaran SMP yang semula 32 jam seminggu menjadi 38 jam dalam seminggu.
Seperti Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam semula 4 jam menjadi 5 jam, Bahasa
Indonesia menjadi 6 jam. Disamping itu ada juga mata pelajaran yang dihapus
dari mata pelajaran wajib yaitu TIK, Olahraga dan Kesehatan serta Seni dan
Budaya. Olahraga dan kesehatan yang semula menjadi pelajaran wajib dirubah
menjadi pelajaran muatan lokal. Perubahan proses pembelajaran (dari siswa
diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses penilaian (dari berfokus
pada pengetahuan melalui penilaian output menjadi berbasis kemampuan melalui
penilaian proses dan output) memerlukan penambahan jam pelajaran.
Elemen
perubahan pada kurikulum 2013 yaitu:
1. Standar
kompetensi lulusan
2. Standar
Proses
3. Standar
isi
4. Penilaian
Pengembangan
Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis
Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No bodies perfect in the world. SO!! Give me comment (s)